Bagi sobat yg pengen tau bagaimana sih caranya mengurus pembuatan skck,,!!bagi yg belum pernah mengurus emang susah dan bingung bagaimana cara dan langkah-langkahnya.gak usah panjang lebar langsung aja ane tunjukan cara dan langkahnya:
PERTAMA:
Sobat datang kerumah ketua RT untuk meminta surat jalan untuk ke kelurahan,biaya seiklasnya /sekitar 5000 an.
KEDUA:
Datang ke kantor kelurahan dan membawa dokumen
-foto copy ktp
-foto copy kk
-2 lembar foto ukuran 3×4
Setelah itu sobat tinggal bilang"saya minta tolong di buatkan surat pengantar pembuatan skck"dan tunggu sekitar 15-20 menit.
KETIGA:
Sobat langsung saja meluncur ke kantor kecamatan dan minta surat pengantar penerbitan skck dari kantor kepolisian/polsekpolsek dg menunjukkan surat pengantar dari kelurahan tadi,setelah itu sobat nunggu sekitar 1-2 jam,tergantung situasi dan kondisi,kalau kantornya ramai bisa memakan 3-4 jam.saran saya sebaiknya sobat datang lebih awal sekitar jam 9 pagi,kalo jam 07 biasanya kantor masih tutup...hehehehe.
KEEMPAT:
Setelah sobat mendapat surat pengantar dari kecamatan,lansung saja sobat datang ke kantor kepolisian /polsek dan minta surat penerbitan skck dg membawa dokumen;
-ktp asli
-foto 4×6 biground biru 2 lembar
-surat pengantar dari kecamatan.
Semua dokumen tsb sobat rangkap jadi satu dan masukkan kedalam map berwarna biru dan berikan kepada petugaspetugas,dan sobat di suruh nunluardi luar,setelah jadi anda akan di panggil dan membayar atministrasi sekitar 20-25 ribu.
Demikianlah sedikit pengetahuan dari saya tata cara "PENGURUSAN SKCK" dengan benar.
Terima kasih.selamat mencoba ........salam sukses.....!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar